Pelaksanaan pemeliharaan kententraman dan ketertiban umum
Pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
SEKRETARIS
Penyiapan bahan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja kelurahan
Penyelenggaraan administrasi keuangan kelurahan
Penyelenggaraan administrasi umum kelurahan
Penyelenggaraan administrasi barang milik daerah pada kelurahan
Penyelenggaraan penyediaan jasa penunjang lingkup kelurahan
Penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa lingkup kelurahan
Penyelenggaraan pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
Penyiapan bahan pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik
Pembagian tugas, pemberian petunjuk dan pemberian bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas
Pengendalian, penelitian dan pemeriksaan pelaksanaan tugas bawahan
Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
Melaksanakan evaluasi kelurahan
Melaksanakan sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kelurahan
Melaksanakan peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan
Melaksanakan penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
Melaksanakan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas
Mengendalikan, meneliti dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan
Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontral guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
SEKSI PEMERINTAHAN, PELAYANAN PUBLIK DAN KETENTRAMAN KETERTIBAN
Melaksanakankoordinasi/sinergiperencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahandengan perangkat daerah dan instansi terkait;
Melaksanakan peningkatanefektifitaskegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
Melaksanakansinergitasdenganinstansilain terkait penyelenggaraanketentraman dan ketertibanumum di wilayah Kelurahan;
Melaksanakan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dantokoh masyarakat Kelurahan;
MelaksanakanUpayaKeamananketenteraman danketertiban di kelurahan;
MelaksanakanPembinaanpenyelenggaraan ketenteramandan ketertiban di kelurahan;
MelaksanakanFasilitasipelaksanaan Pemilihan Umum;
Membagi tugas,memberi petunjuk, dan membimbingbawahan dalam pelaksanaan tugas;
Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaantugas bawahan;
Melaksanakan konsultasidan koordinasi baik vertikal maupunhorizontalgunasinkronisasi dan kelancaranpelaksanaantugas; dan
Melaksanakan tugaslainyangdiberikanoleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMBANGUNAN
Melaksanakan pembangunan saranadan prasarana kelurahan;
Melaksanakankoordinasi/sinergidengan perangkatdaerahdan/atau instansiyangterkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum di wilayah Kelurahan;
Melaksanakan pemeliharaanprasarana dan fasilitas pelayananumumyang melibatkanpihak swasta koordinasi/sinergiperencanaandan pelaksanaankegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi terkait;