26-04-2026
WIB
Admin Kelurahan Karangasem
10-04-2026 14:55:46 WIB | Dibaca - Kali
Kelurahan Karangasem membuat Teba/lubang biopori jumbo dan lubang biopori di kawasan Kantor Kelurahan Karangasem dan Rumah Dinas Lurah Karangasem.
Upaya ini sekaligus upaya menindaklanjuti SE Sekda Kota Surakarta Nomor 1183 Tahun 2026 Tentang
sebagai komitmen Kelurahan Karangasem untuk melakukan pengolahan sampah organik dari hulu. Pembuatan lubang biopori dapat mengubah sampah dapur yang tidak terpakai menjadi kompos yang banyak manfaatnya.
Satu lubang sejuta manfaat. Mari bergerak bersama untuk Kelurahan Karangasem yang lebih asri dan lestari!